Badan Kerja Sama Antar Desa [BKAD] Kecamatan Purbolinggo
BKAD Kecamatan Purbolinggo berkomitmen untuk menjadi jembatan penghubung antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga lainnya dalam mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan.
BKAD terdiri dari perwakilan desa-desa di Kecamatan Purbolinggo, yang dipimpin oleh seorang ketua dan didukung oleh pengurus lainnya. Setiap desa memiliki wakil yang berperan dalam menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
STRUKTUR ORGANISASI
BKAD terdiri dari perwakilan desa-desa di Kecamatan Purbolinggo, yang dipimpin oleh seorang ketua dan didukung oleh pengurus lainnya. Setiap desa memiliki wakil yang berperan dalam menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
TENTANG BKAD Badan Kerja Sama Antar Desa atau disebut BKAD Kecamatan Purbolinggo, adalah suatu Lembaga yang dibentuk atas dasar kesepakatan masing-masing desa di wilayah Kecamatan Purbolinggo, dan diputuskan melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD).
DASAR Dasar Hukum BKAD Kecamatan Purbolinggo adalah Peraturan Bersama Kepala Desa [Permakades] Nomor 01 Tahun 2024.
BIDANG KERJA SAMA Pengembangan ekonomi dan usaha bersama; Kegiatan sosial kemasyarakatan; Kegiatan pemberdayaan masyarakat, kelembagaan desa; Kegiatan pembangunan; dan Keamanan dan ketertiban masyarakat.